PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Era
globalisasi yang sedang melanda masyarakat dunia, cenderung
meleburkan semua identitas menjadi satu, yaitu tatanan dunia baru.
Masyarakat Indonesia ditantang untuk makin memperkokoh jatidirinya.
Bangsa Indonesia pun dihadapkan pada problem krisis identitas. Hal
ini didukung dengan fakta sering dijumpai masyarakat Indonesia yang
dari segi perilaku sama sekali tidak menampakkan identitas mereka
sebagai masyarakat Indonesia. Padahal bangsa ini mempunyai identitas
yang jelas, yang berbeda dengan kapitalis dan komunis, yaitu
Pancasila.
Sebagai
negara yang memiliki keanekaragaman budaya, wacana persatuan akan
terus mengiringi setiap langkah perjalanan republik ini. Maka
diperlukan sebuah pemikiran besar sebagai jiwa pemersatu bangsa, para
founding fathers dengan arif bijaksana mengantisipasi kemajemukan
bangsa ini dengan suatu rumusan indah yang terkandung dalam
Pancasila. Oleh Bung Karno dikatakan bahwa Pancasila merupakan
philosofische
grondslag yang
menjadi landasan statis bagi kokoh tegaknya negara Indonesia dan juga
berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar
yang
merupakan landasan dinamis bagi gerak pembangunan dalam menggapai
cita-cita bangsa. Pancasila merupakan hasil olah pikir sempurna yang
layak dijadikan jiwa Bangsa Indonesia karena telah memenuhi unsur
kajian pemikiran (teoritis) maupun kajian implementatif (praktis).
Setiap
manusia lahir dibekali dengan jiwa sebagai sumber daya bagi manusia
untuk memikirkan serta memutuskan apa yang sesuai dengan dirinya.
Demikian juga bangsa sebagai kumpulan manusia yang mempunyai sifat
sifat tertentu yang sama sebagai kesatuan, kumpulan jiwa inipun
membentuk juga “Jiwa Bangsa” yang mengandung kesamaan untuk
seluruh warganya. Jiwa bangsa bagi bangsa indonesia adalah pancasila,
yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa indonesia, bukan hal baru,
hanya perumusannya yang baru kemudian. Pancasila sebagai jiwa bangsa
indonesia ini merupakan sumber daya bagi kehidupan sehari-hari bangsa
indonesia.
2.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang tersebut akan timbul beberapa pertanyaan sebagai
berikut :
1)
Bagaimana pancasila lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia?
2)
Mengapa jiwa bangsa Indonesia adalah Pancasila?
3)
Mengapa bangsa disebut juga sebagai kumpulan manusia yang memiliki
sifat-sifat tertentu?
4)
Akankah Indonesia mengalami apa yang disebut dengan krisis
identitas?dimana nampak kini kepribadian “ikut-ikutan”, yang
mungkin nanti membuat hancur bangsa ini secara perlahan.
5)
Pancasila sebagai dasar negara.
3.
Tujuan
Tujuan
utama dari makalah ini adalah untuk memnuhi tugas akhir pancasila.
Kita sebagai bangsa Indonesia khususnya generasi muda yang baik harus
memperkokoh jatidiri bangsa sehingga dapat menerapkan dan mengamalkan
nilai- nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan bersatu tanpa adanya
permusuhan diantara satu sama lain.
4.
Manfaat
Kita
sebagai generasi muda harus tau bagaimana mengamalkan pancasila
dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga
negara Indonesia yang baik kita wajib memiliki jiwa bangsa indonesia
yang sesuai dengan pengamalan pancasila.
PEMBAHASAN
Pancasila
yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan jiwa bangsa
Indonesia, karena pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa
Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari
bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap sila secara
terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi
ciri khas bangsa Indonesia.
Perjanjian
luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat
Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita
junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari
kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam
sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah
mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Akhirnya
perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila,
maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawratan / perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita
gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh
wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti
yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila
itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya.
Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing
sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara
sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.
Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari
sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang
Pancasila.
Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dengan menentukan arah serta
cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
Tanpa
memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus
terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang
pasti timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakat sendiri
maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan
pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi,
sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan
membangun dirinya.
Dalam
pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang
terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang
dianggap baik. Pada akhirnya, pandangan hidup sesuatu bangsa adalah
suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa
itu untuk mewujudkannya.
Karena
itulah dalammelaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat
begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa
lain, tanpa menyesuaikannya dengan pandangan hidup dan
kebutuhan-keutuhan bangsa kita sendiri.
Suatu
corak pembangunan yang barangkali baik dan memuaskan bagi sesuatu
bangsa, belum tentu baik atau memuaskan bagi bangsa yang lain. Karena
itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat
asasi bagi kekokohan dan kelestarian sesuatu bangsa.
Pancasila
itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara kita.
Di samping itu, maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan
hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan
hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak
yang sudah berurat akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia.
Ialah
suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencaai
kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan,
baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia
dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan
manusia dengan Tuhannya,maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan
kebahagiaan rohaniah.
Negara
Republik Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya melampaui dan
menempuh berbagai jalan dengan gaya yang berbeda. Bangsa Indonesia
lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan.
Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang
merupakan hasila antara proses sejarah di masa lampau, tantangan
perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara
keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan
lahirnya Bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai
pandangan hidup dan dasar negara yaitu Pancasila.
Karena
itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945; melainkan
telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan
bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa
lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar
pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .
Karena
Pancasila sudah menjadi pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang
mengatur hidup ketatanegaraan.
Hal
ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang
agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah
kita miliki yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi
Republik Indonesia Serikat dan Mukadimah UUDS RI (1950) Pancasila itu
tetap tercantum di dalamnya.
Demikianlah,
maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan:
1.
Dasar Negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
2.
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta
memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir
dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3.
Jiwa dan kepribadiaan bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan
corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan
dari bangsa Indonesia, aserta merupakan ciri khas yang membedakan
bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
4.
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu
nmasyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila di dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat,
bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5.
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil rakyat
Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita
junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari
kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam
sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah
mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Oleh
karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati
dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini,
maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
terlukis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan rumusan yang beku
dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Menurut
Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian
Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh
kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat,
lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa
Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban
kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda
dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan
berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu
atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh
unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup
dalam kepribadiannya sendiri.
Bangsa
Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain.
Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak
dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Apabila
Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan
wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya
akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin
Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita
yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak
berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya
perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila,
maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawratan / perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita
gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh
wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti
yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila
itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya.
Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing
sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara
sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.
Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari
sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang
Pancasila.
Pancasila
dijadikan sebagai dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada........dst”.
Dengan
demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara
yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita
– cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI
dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam
peraturan perundangan.
Selain
bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis
ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada
hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya
segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan
bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya
UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai– nilai luhur pancasila,
maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan
uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat
imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga
negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa saja yang
melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai
– nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat
obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan
hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat
obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat
universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena
memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh
seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai
dasar negara.
Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting
dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita –
cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
KESIMPULAN
Pancasila
yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan jiwa bangsa
Indonesia, karena pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa
Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari
bangsa yang lain.
Seperti
yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila
itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya.
Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing
sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara
sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.
DAFTAR REFERENSI
Noor
MS Bakry.1997.Pancasila Yuridis Kenegaraan. Edisi Revisi. Yogyakarta
: Liberty Yogyakarta
http://www.radarbanten.com/newversion/opini/58-pancasila-jiwa-bangsa.html